Thursday, January 6, 2011

Konsultasikan Merger Flexi Dan Esia

BISNIS.COM: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk memanfaatkan jalur konsultasi yang disediakan lembaga itu, terkait dengan rencana merger antara Flexi dan Esia.

“Selama ini rencana Flexi-Esia kan belum established, mereka masih maju mundur, tapi KPPU sudah melakukan sosialisasi agar mereka melakukan konsultasi sebagaimana dalam PP No.57/2010,” kata Tresna P. Soemardi, ketua KPPU, hari ini.

Tresna menyebutkan bahwa KPPU tidak kontra terhadap penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha selama tindakan itu bertujuan untuk efisiensi dan tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

“Yang menjadi concern bagi KPPU adalah terhadap merger yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan agar kedua perusahaan itu dapat memanfaatkan jalur konsultasi yang ada di lembaga persaingan usaha ini. Hal itu, sambungnya, dinilai dapat menjadi jalan preventif untuk menghindari pembatalan merger jika dinilai bertentangan dengan UU No.5/1999.

Sekedar informasi, merger yang dilakukan pada pasar telekomunikasi layanan seluler berbasis code division multiple access (CDMA) di Indonesia dinilai KPPU memiliki segmen konsumen yang sangat besar dan cukup menjanjikan.

Sebagaimana yang diatur dalam PP No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Merger dan akusisi yang memenuhi threshold, harus dilaporkan kepada lembaga persaingan usaha ini dan apabila memang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut, maka diadakan forum konsultasi, di mana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari. (ea)

No comments:

Post a Comment

Popular Posts